Jargon politik yang satu ini lahir pada paruh pertama dasawarsa 1970-an.
Tidak puas dengan kebijakan Orde Baru yang dianggap membatasi ruang gerak partai politik, barisan aktivis kala itu, seperti Arief Budiman, menggulirkan gagasan golongan putih alias Golput.
Setelah Orde Baru tumbang dan parpol jauh lebih leluasa berkembang, Golput tidak mau menghilang begitu saja dari kamus politik di Indonesia.
Dan, sementara pemilu umum 2009 semakin dekat, keberadaan Golput ini kembali menarik perhatian media.
Dengan beragam alasan, beberapa pihak memprihatinkan pengaruh seruan untuk memboikot pemilihan, dan meminta para ulama agar mengeluarkan fatwa. Namun, bagi aktivis Faizal Assegaff, golput adalah pilihan politik.
Sikap politik Faizal Assegaff sulit diterima oleh pihak-pihak yang menganggap menggunakan hak pilih adalah hak dan kewajiban warga negara.
Politisi dari sejumlah parpol, yang basis massa utamanya adalah warga muslim, meminta agar membahas isu golput dan mengeluarkan fatwa.
Caleg PKS Achmad Mabruri Akbar Mei mengatakan, usul tokoh PKS untuk mengeluarkan fatwa tentang Golput dimaksudkan untuk meng-counter (mengimbangi) ajakan untuk tidak ikut memilih yang dikeluarkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
Kecewa
Keprihatinan para tokoh parpol, seperti politisi Achmad Mabruri dari PKS ini, bukan tanpa dasar.
Data dari beberapa sumber mengindikaskan jumlah orang yang bisa dikategorikan Golput dalam banyak pemilihan kepala daerah, pilkada, di Pulau Jawa bisa mencapai di atas 40 persen.
Menurut pengamat politik Muhammad Asfar, jumlah warga Golput cenderung meningkat, karena calon pemilih kecewa dengan janji-janji yang tidak dipenuhi dalam pemilihan sebelumnya.
Pengamat politik Muhammad Asfar, yang banyak meneliti perilaku pemilih, menilai fatwa soal Golput tidak perlu dikeluarkan, karena itu akan “mempolitisasi agama”.
Bagaimanapun, permintaan fatwa tentang Golput kini telah berada meja para ulama MUI, yang akan membahasnya pada penghujung Januari ini.
Ketua Komisi MUI Kiai Haji Makruf Amin menolak jika dikatakan lembaganya mempolitisasi agama. Alasannya, MUI tidak mengarahkan warga untuk memilih parpol tertentu.







